Pembelajaran Jarak Jauh karena kabut asap
Umum
08 September 2026
Pembelajaran Jarak Jauh karena kabut asap
Nomor Surat: 400.3/1/SE/DKPS-PDG/2026
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)/DARING AKIBAT KONDISI KABUT ASAP
Menindaklanjuti Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Padang, Selasa 8 September 2026 menunjukkan kualitas
udara dengan kategori BERBAHAYA.
Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini diminta kepada satuan pendidikan
PAUD/TK untuk sementara waktu diliburkan dan jenjang SD dan SMP Negeri dan
Swasta se-Kota Padang untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring
bagi murid terhitung mulai hari Rabu tanggal 9 September 2026 sampai dengan hari
Jumat tanggal 11 September 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah, Guru dan Tendik tetap masuk sekolah dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh / PJJ dari sekolah.
2. Teknis Pembelajaran:
Menindaklanjuti Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dirilis oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kota Padang, Selasa 8 September 2026 menunjukkan kualitas
udara dengan kategori BERBAHAYA.
Berkenaan dengan hal tersebut dengan ini diminta kepada satuan pendidikan
PAUD/TK untuk sementara waktu diliburkan dan jenjang SD dan SMP Negeri dan
Swasta se-Kota Padang untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring
bagi murid terhitung mulai hari Rabu tanggal 9 September 2026 sampai dengan hari
Jumat tanggal 11 September 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepala Sekolah, Guru dan Tendik tetap masuk sekolah dan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh / PJJ dari sekolah.
2. Teknis Pembelajaran:
- a. Murid belajar dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
- b. Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan
- tidak memberatkan peserta didik.
- c. Keaktifan siswa selama kegiatan daring dihitung sebagai kehadiran.
3. Imbauan untuk Orang Tua/Wali Murid
- a. Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak
- mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta
- membatasi aktivitas di luar ruangan.
- b. Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib
- mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 8 September 2026
KEPALA,
dto
Yopi Krislova, SH., MM
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 197309201993031002
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 8 September 2026
KEPALA,
dto
Yopi Krislova, SH., MM
Pembina Utama Muda, IV/c
NIP. 197309201993031002
Lampiran File:
Unduh Berkas Lampiran
Klik untuk mengunduh